Pajak Kripto Diperketat, Exchanger Wajib Laporkan Transaksi Pengguna ke DJP

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah kian memperketat pengawasan pajak di sektor ekonomi digital, khususnya transaksi aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) atau exchanger melaporkan informasi keuangan dan transaksi pengguna secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PMK 108/2025 ini sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan baru tersebut menjadi fondasi penguatan transparansi dan kepatuhan pajak seiring pesatnya pertumbuhan transaksi aset kripto di Tanah Air.

BACA JUGA: Pasar Kripto Lagi Anjlok, Harus Jual atau Justru Beli? Ini Tips Cerdasnya

Dalam pertimbangannya, pemerintah memasukkan addendum atas Perjanjian Otoritas Berwenang Multilateral mengenai Pertukaran Otomatis Informasi Rekening Keuangan, serta Perjanjian Otoritas Berwenang Multilateral tentang Pertukaran Otomatis Informasi berdasarkan Kerangka Pelaporan Aset Kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Kesepakatan internasional ini menegaskan komitmen Indonesia bersama negara dan yurisdiksi penandatangan lainnya untuk menerapkan pertukaran data perpajakan secara otomatis.

Pertukaran informasi tersebut mencakup data rekening keuangan berdasarkan perubahan Common Reporting Standard (CRS), serta informasi aset kripto relevan dalam kerangka CARF. Implementasi pertukaran data lintas negara ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2027 untuk data tahun pajak 2026.

“Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 108/2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *