
Sejumlah kendala operasional turut membayangi, mulai dari kondisi jalan rusak, cuaca ekstrem, jumlah penduduk sedikit dan tersebar, permintaan rendah, hingga biaya operasional tinggi. Ketergantungan pada subsidi pemerintah serta kontrak tahunan (single year) membuat kepastian usaha bagi operator menjadi terbatas.
Asal Begini
Djoko menekankan, agar angkutan jalan perintis benar-benar menjadi motor ekonomi baru, dibutuhkan reformasi tata kelola. Di antaranya penerapan kontrak tahun jamak (multi years contract) untuk memberikan kepastian usaha dan mendorong peremajaan armada.
Selain itu, integrasi layanan dengan penyeberangan dan penerbangan perintis perlu diperkuat agar konektivitas wilayah 3T semakin andal. Inovasi pengadaan melalui e-Katalog juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Dari sisi pendanaan, saat ini anggaran operasional bus perintis masuk DIPA Kementerian Perhubungan sebesar 40 persen dari total subsidi transportasi, sedangkan 60 persen lainnya dikelola Kementerian Keuangan untuk sektor kereta api dan laut. Oleh karena itu, Djoko menyarankan agar 100 persen subsidi transportasi dipusatkan di DIPA Kementerian Keuangan guna memastikan kelancaran operasional dan konsistensi kebijakan.
BACA JUGA: Polemik Kerja Sama Menara di Badung Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Dengan demikian, kika pembenahan dilakukan secara menyeluruh—mulai dari infrastruktur, skema kontrak, integrasi moda, hingga kepastian anggaran—Angkutan Jalan Perintis bukan hanya menjadi alat transportasi, tetapi juga fondasi pertumbuhan ekonomi baru di daerah tertinggal Indonesia.






