RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, memberikan apresiasi tinggi terhadap gelaran Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga publik dalam mendorong keterbukaan informasi dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Hadir di Pameran KIP 2025, Kemkomdigi Sebut Alur Birokrasi Berbelit Turunkan Kepercayaan Publik
Ace menegaskan bahwa setiap lembaga publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai informasi terkait kinerjanya kepada masyarakat. Ia menilai, transparansi merupakan bentuk tanggung jawab lembaga yang dibiayai oleh negara melalui APBN.
“Kementerian, lembaga, maupun badan publik yang dibiayai oleh APBN berkewajiban untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan layanan publik,” ujar Ace kepada wartawan usai membuka acara Pameran KIP di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat mengetahui jenis layanan yang bisa diakses dan manfaat yang diberikan oleh lembaga-lembaga tersebut.
Sarana Edukasi Publik
Lebih lanjut, Ace menilai pameran yang digelar KIP bukan hanya ajang seremonial, tetapi juga bentuk edukasi publik. Melalui kegiatan ini, masyarakat bisa mengetahui lembaga-lembaga mana yang memiliki komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi.
“Pameran ini menegaskan dan menunjukkan mana saja kementerian atau lembaga publik yang benar-benar berkomitmen dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Ace, kegiatan semacam ini dapat menjadi sarana untuk membangun kesadaran kolektif bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, Ace juga menyoroti pentingnya adaptasi lembaga publik terhadap perkembangan teknologi informasi. Di era digital saat ini, menurutnya, masyarakat seharusnya bisa mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor instansi terkait.
“Setiap kementerian dan lembaga perlu berupaya agar informasi bisa disampaikan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah, bahkan tanpa perlu datang ke kantor,” ungkap Ace.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik di era digital bukan hanya kebutuhan, tetapi juga bentuk pelayanan modern yang menekankan efisiensi dan transparansi.