Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 Resmi Dibuka

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi membuka Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Acara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong budaya transparansi dan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA: Kemenag Angkat Tema “Kemenag Berdampak” di Pameran KIP 2025, Tampilkan Program Afirmatif

Mengusung tema “Membangun Akses Informasi untuk Kemandirian Indonesia dan Berdaya Saing Global,” pameran ini diharapkan menjadi ruang interaktif antara pemerintah, badan publik, dunia usaha, dan masyarakat dalam memperkuat akses informasi yang inklusif dan berkeadilan.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa tujuan utama pameran ini adalah mendorong interaksi langsung antara publik dan badan publik. Ia menegaskan, acara ini bukan sekadar pameran, melainkan bentuk edukasi agar masyarakat lebih sadar akan hak mereka terhadap informasi publik.

“Banyak masyarakat yang belum tahu apa itu keterbukaan informasi publik, bahkan belum kenal Komisi Informasi. Lewat pameran ini, kami ingin masyarakat datang, bertanya, dan berinteraksi langsung,” kata Donny.

Lebih lanjut, Donny memaparkan bahwa saat ini banyak kementerian dan lembaga telah berinovasi dengan menghadirkan layanan publik berbasis aplikasi. “Cukup dengan QR Code, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi langsung dari ponsel mereka. Ini langkah maju,” ujarnya dengan semangat.

Namun demikian, Donny mengingatkan bahwa tidak semua informasi bisa dibuka ke publik. Ada beberapa informasi yang bersifat terbatas dan masuk dalam kategori informasi dikecualikan, seperti di lembaga-lembaga yang memiliki peran strategis tertentu.

“Badan publik punya kewajiban membuka informasi, tapi juga punya hak untuk menutup sebagian kecil informasi. Yang ditutup sedikit saja, yang dibuka harus jauh lebih banyak,” tegasnya.

“Kalau daftar informasi yang dikecualikan hanya sepuluh, maka yang bisa diakses publik bisa seratus dua puluh atau lebih,” sambung Donny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *