Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya berfungsi sebagai saluran komunikasi, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan adanya Undang-Undang No. 14/2008, masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Peran Strategis
Reni juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia menyebutkan bahwa PPID bukan sekadar perantara, melainkan ujung tombak dalam memastikan informasi dapat diakses publik secara transparan dan akurat.
“Dengan keberadaan PPID di berbagai instansi, kami berharap masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan, sehingga tercipta kedekatan yang erat antara pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, keberadaan PPID dinilai penting untuk mendorong akuntabilitas, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu, Pameran KIP 2025 diyakini akan menjadi ajang penting untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Melalui partisipasi aktif badan publik, termasuk Kementerian PANRB, transparansi bukan lagi sekadar slogan, melainkan sebuah praktik nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh publik.
BACA JUGA: 21 Hari Lagi, KIP Gelar Pameran Keterbukaan Informasi
Dengan hadirnya berbagai inovasi layanan, Pameran KIP 2025 akan menegaskan kembali bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pondasi utama untuk membangun pemerintahan yang bersih, partisipatif, dan terpercaya.