Lebih lanjut, Harir menyatakan bahwa peserta yang hadir menerima imbalan sebesar Rp 100 ribu per orang.
Ia menambahkan bahwa mereka melampirkan dokumen surat undangan dan video kegiatan yang menampilkan Calon Bupati Etik Suryani dalam laporan resmi ke Bawaslu.
“Kami sertakan dokumen surat undangan serta video Calon Bupati Etik Suryani dalam laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.
Sementara itu, Budi Afantri, analis hukum Bawaslu Jateng, mengonfirmasi bahwa tim hukum Luthfi-Yasin telah mengirimkan laporan. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu akan menelaah laporan ini selama dua hari ke depan sebelum melakukan klarifikasi lebih lanjut.
“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan menelaah laporan tersebut selama dua hari ke depan, kemudian kami klarifikasi,” pungkasnya.
BACA JUGA:Â Pernah Jadi Kapolres Solo, Inilah Profil Kapolda Jateng Pengganti Ahmad Luthfi
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses kampanye untuk memastikan keadilan dan integritas pemilu di Jawa Tengah. Publik pun menantikan langkah selanjutnya dari Bawaslu terkait laporan ini.