Pedoman Media Siber

oleh

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber sebagai bagian dari kebebasan tersebut harus dikelola secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebagai bagian dari produk digital PT Ruang Bicara Media, Ruang Bicara berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, pedoman ini disusun sebagai acuan dalam pengelolaan media siber.

Berikut diantaranya:

1. Ruang LingkupMedia Siber Ruang Bicara adalah segala bentuk media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah konten yang diproduksi oleh pengguna, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, serta bentuk unggahan lainnya dalam platform media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  • Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
  • Dalam situasi mendesak, berita dapat diterbitkan sebelum verifikasi penuh dengan syarat:
    • Berita memiliki kepentingan publik yang tinggi.
    • Sumber berita jelas dan kredibel.
    • Subjek berita sulit dihubungi untuk konfirmasi.
    • Media menyatakan bahwa berita masih dalam tahap verifikasi.
  • Setelah verifikasi diperoleh, berita akan diperbarui dengan informasi terbaru.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber Ruang Bicara mencantumkan syarat dan ketentuan yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Pengguna wajib melakukan registrasi sebelum mengunggah konten.
  • Isi yang dipublikasikan tidak boleh mengandung hoaks, fitnah, ujaran kebencian, atau diskriminasi.
  • Media memiliki hak untuk menghapus konten yang melanggar aturan.
  • Pengguna dapat melaporkan konten yang melanggar, dan media wajib menindaklanjuti laporan dalam 2×24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Ralat atau koreksi harus ditautkan pada berita yang diperbaiki.
  • Jika berita yang dikoreksi disebarluaskan oleh media lain, maka media yang mengutip harus ikut memperbaikinya.
  • Media yang tidak memberikan hak jawab dapat dikenai sanksi hukum.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers.
  • Jika suatu berita dicabut, media wajib mencantumkan alasan pencabutan secara transparan.

6. Iklan

  • Media siber wajib membedakan antara berita dan iklan.
  • Konten berbayar harus diberi label seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.

7. Hak Cipta

  • Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

  • Pedoman Media Siber Ruang Bicara ini akan dicantumkan secara jelas di platform media.

9. Penyelesaian Sengketa

  • Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme Dewan Pers.