RUANGBICARA.co.id, Lebak – Pegawai honorer Inspektorat Kabupaten Lebak berinisial EK (25) yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan kekerasan verbal oleh pimpinannya, Rusito, mengaku masih tertekan setelah insiden yang menimpanya pada Jumat (14/11/2025).
Tekanan itu membuat EK memutuskan untuk berhenti bekerja dan mengajukan surat pengunduran diri pada 17 November 2025.
“Betul, saya telah mengundurkan diri melalui surat yang saya layangkan ke Inspektur pada 17 November 2025,” ungkap EK kepada Ruang Bicara, Kamis (20/11/2025).
BACA JUGA: Nasib Tenaga Honorer di Tengah Efisiensi Anggaran
EK yang bekerja sebagai petugas kebersihan dan kerap diberi tugas tambahan sebagai sopir tidak menyangka pimpinan yang selama ini ia hormati tega melakukan tindakan kasar kepada pegawai kecil sepertinya. Selama ini, ia selalu berupaya menjalankan setiap perintah dari sejumlah pejabat di lingkungan Inspektorat.
Pada Senin, 17 November 2025, Inspektur bersama dua pegawai Inspektorat mendatangi rumah EK untuk melakukan musyawarah damai. Pertemuan itu menghasilkan dokumen “Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Permasalahan antara EK dan R” yang ditandatangani oleh EK, PH, YUN, dan R.






