RUANGBICARA.co.id – Pelaporan pajak kini semakin mudah dengan hadirnya layanan e-Form SPT 1770 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Layanan ini memungkinkan wajib pajak, khususnya individu dengan usaha atau pekerjaan bebas, untuk melaporkan pajaknya secara online dengan lebih praktis dan efisien.