RUANGBICARA.co.id, Jakarta– Wacana penarikan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sepenuhnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menguat.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam forum pertemuan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Koalisi Masyarakat Sipil.
Pertemuan ini ditandai dengan diterimanya naskah usulan Kodifikasi Undang-Undang Pemilu yang bertujuan menyederhanakan regulasi sekaligus memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung. Acara berlangsung di Kantor Apkasi, Jakarta, Selasa (28/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Titi mengingatkan bahwa momentum revisi UU Pemilu harus dikawal sekarang juga. Menurutnya, pembahasan di tahun 2026 sangat krusial sebelum munculnya “jebakan-jebakan elektoral partisan” saat mendekati tahapan 2029.
BACA JUGA: Di Rakernas Apkasi 2026, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Investasi SDM dan Evaluasi BUMD
“Idealnya, pengaturan Pemilu dan Pilkada tidak dipisahkan. Ini adalah mandat RPJPN 2025-2045. Kami juga mendorong agar pembiayaan Pilkada sepenuhnya ditarik ke APBN karena Pilkada adalah bagian dari rezim Pemilu,” jelas Titi dalam keterangan tertulis yang diterima Ruang Bicara, Kamis (29/1/2026).
Tak hanya Titi, Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, juga menjelaskan bahwa naskah kodifikasi setebal 720 pasal dalam enam buku tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas Pemilu 2024. Salah satu poin penting adalah pemisahan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda waktu dua tahun.
Menurut Heroik, pemisahan tersebut diikuti dengan usulan efisiensi tahapan penyelenggaraan agar pemilu dapat diselesaikan dalam satu tahun. Selain itu, Perludem juga mendorong penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah guna membuka kompetisi yang lebih sehat dan inklusif.
“Kami juga menilai perlu adanya transformasi Bawaslu agar lebih fokus pada sengketa administrasi, serta restrukturisasi sanksi pidana yang selama ini cenderung overkriminalisasi namun tidak efektif,” jelasnya.
Mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, yang kini tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, juga menyinggung tingginya angka suara tidak sah pada Pemilu 2024 yang mencapai hampir 42 juta suara, akibat kompleksitas surat suara dan minimnya informasi rekam jejak calon.
“Kami mengusulkan sistem pemilihan campuran atau Mixed Member Proportional (MMP) agar surat suara lebih sederhana. Namun kunci utama tetap pada integritas penyelenggara. Tanpa perbaikan mekanisme seleksi, masalah kualitas pemilu akan terus berulang,” tegas Hadar.
Hal itu senda dengan apa yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, yang menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi demokrasi. Ia mengingatkan agar mekanisme penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi tetap transparan dan konsisten, serta mendukung wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah definitif dibanding pengisian oleh penjabat (Pj) dari pusat demi menjaga keadilan politik di daerah.
Masukan-masukan tersebut, kemudian diapresiasi dan diterima baik Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi. Oleh karenanya, Apkasi berkomitmen dalam menjaga kualitas demokrasi lokal dengan mendorong penyempurnaan sistem pemilu nasional dan daerah.
Lebih lanjut, kata Bursah, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan perbaikan sistem pemilu, meskipun kerap berada dalam keterbatasan struktural birokrasi. “Kami mengapresiasi perjuangan teman-teman NGO yang bersuara dengan logis dan hati nurani. Sebagai kepala daerah, suara kami mungkin terbatas oleh posisi, namun demi kepentingan daerah, kami harus berani. Jika sistem rekrutmen tidak transparan, kita khawatir pemimpin yang lahir tidak kapabel,” ujar Bursah.
Dengan demikian, betapa krusialnya penyelenggaraan pemilu dalam menentukan masa depan daerah. Usulan ini diharapkan dapat mereformasi sistem pemilu yang dinilai menjadi penyebab lahirnya kepemimpinan daerah maupun nasional yang tak kapabel.






