Pemerintah Bentuk Satgas Koperasi Desa Merah Putih, Ini Fungsi dan Tujuannya!

“Adanya koperasi ini, distribusi sembako bisa lebih efisien. Koperasi akan langsung menyalurkan barang ke warung-warung desa dan masyarakat, sehingga peran tengkulak bisa berkurang,” tambahnya.

Terkait sumber pendanaan, Zulkifli menegaskan bahwa pembentukan koperasi desa akan didukung oleh alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Selain itu, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan menyediakan skema pinjaman guna mendukung keberlanjutan koperasi. Saat ini, pemerintah masih merumuskan skema pembiayaan lebih lanjut agar koperasi ini dapat berjalan dengan optimal.

Lebih lanjut, proses pembentukan koperasi desa akan diputuskan melalui musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa setempat. Dalam musyawarah tersebut, desa akan menentukan apakah perlu membentuk koperasi baru atau cukup menggabungkan koperasi yang telah ada.

BACA JUGA: RUU Minerba Disahkan, Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang

“Para kepala desa tidak perlu khawatir. Keputusan akhir akan ditentukan dalam musyawarah desa. Jika di desa sudah ada koperasi, gabungan kelompok tani (gapoktan), atau BUMDes, maka bisa digabungkan. Namun, jika diperlukan, desa juga bisa membentuk koperasi baru,” jelas Zulkifli Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *