RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Industri media di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketimpangan antara media digital dan konvensional menjadi pemicu utama persoalan ini.
Sebagai respons, pemerintah berencana merevisi sejumlah regulasi agar tercipta level playing field antara media konvensional dan digital. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, pada Senin (15/6/2025).
BACA JUGA:Â Bakal PHK 7.000 Karyawan, Inilah Sepak Terjang P&G yang Tak Banyak Diketahui Khalayak
Menurut Ismail, pemerintah menyadari bahwa pekerja media, terutama dari sektor konvensional, menghadapi ancaman PHK yang semakin meluas. Oleh karena itu, langkah strategis pun tengah disiapkan guna menjaga keberlangsungan industri dan melindungi para pekerja.
“Pemerintah sedang melakukan review terhadap berbagai regulasi, bahkan tengah diwacanakan hingga ke tingkat undang-undang. Tujuannya agar tercipta keseimbangan antara dua ekosistem media ini,” jelas Ismail seperti dikutip dari laman resmi Komdigi.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian Ketenagakerjaan telah sepakat untuk mencari solusi konstruktif atas gelombang PHK yang terjadi di sektor media. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan aturan ketenagakerjaan secara adil.
“Jangan semena-mena melakukan PHK. Kaidah dalam peraturan ketenagakerjaan harus dijalankan dengan benar,” tegasnya.