RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Lambatnya penerbitan PP dinilai menjadi penghambat utama harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Apkasi dan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
BACA JUGA: Dari UMKM Hingga Investor Asing, Inilah Fakta Menarik Apkasi Otonomi Expo 2025
Wakil Sekretaris Jenderal Apkasi sekaligus Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menjelaskan bahwa banyak kabupaten telah memulai revisi Perda agar selaras dengan UU Desa yang baru. Namun, proses itu kini terhenti di tengah jalan.
“Progress harmonisasi Perda Desa menghadapi hambatan utama, yaitu belum terbitnya Peraturan Pemerintah pelaksana dari UU tersebut,” ujar Riza.
“Ketidakpastian ini membuat pemerintah daerah kesulitan merumuskan norma teknis. Akibatnya, banyak draf Perda tertahan dan terjadi vakum hukum di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, Riza juga menyoroti tumpang tindihnya regulasi teknis dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Kondisi ini dianggap berlawanan dengan semangat penyederhanaan regulasi yang direkomendasikan oleh DPD RI.
Tak hanya dari sisi regulasi, Apkasi juga menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah kabupaten. Menurut Riza, struktur APBD kabupaten yang 70–80% bergantung pada dana transfer pusat menyisakan ruang terbatas untuk program pembinaan dan pengawasan desa.
“Struktur keuangan yang timpang ini membuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa menjadi tidak maksimal,” jelas Riza.
Apkasi juga menilai mekanisme penyaluran Dana Desa saat ini, yang langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDes), memperlemah fungsi pengawasan teknis dari kabupaten.
Lebih dari 50 Persen
Koordinator Wilayah Apkasi Sumatera Utara sekaligus Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menambahkan bahwa lebih dari separuh desa masih bermasalah dalam penganggaran.
“Daerah perlu diberi kelonggaran penggunaan Dana Desa agar optimal dan mengurangi SiLPA yang tinggi,” tegasnya.
“Selama ini, dana yang tidak terserap justru menurunkan akuntabilitas keuangan desa,” lanjut Asri.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Apkasi Banten sekaligus Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, menyoroti persoalan teknis lain, yakni banyaknya aplikasi yang diwajibkan oleh berbagai kementerian.
“Perangkat desa kini harus menggunakan sekitar 24 aplikasi berbeda dari Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu, hingga Kejaksaan. Ini sangat menyulitkan dan menyita waktu mereka dari tugas utama,” ujarnya.
Rachmatuzakiyah meminta DPD RI mendorong pengintegrasian aplikasi agar lebih efisien dan tidak membebani perangkat desa.






