Jakarta – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan aborsi bagi korban pemerkosaan. Keputusan ini tentu saja memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan netizen.
Kebijakan baru ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemberian pilihan kepada korban pemerkosaan.
BACA JUGA:Â Pemerintah Resmi Izinkan Aborsi, Ini Syaratnya
Menurut Pasal 116 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, “Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.”
Namun, keputusan ini tidak lepas dari kontroversi. Di media sosial, banyak netizen yang memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut, tetapi ada juga yang menyuarakan kekhawatiran.