Salah satu pengguna X, @kura2giok, menulis, “Langkah yang baik karena ini sangat membantu korban. Bayangkan seorang korban perkosaan, selama ini dilarang aborsi dan harus melahirkan dan membesarkan anak hasil perkosaan yang tidak diinginkannya. Dalam kasus-kasus lain dipaksa damai dengan cara dinikahi oleh pemerkosa,” pada komentarnya di unggahan akun X @kgblgnunfaedh, Kamis (1/8/2024).
Di sisi lain, beberapa pihak khawatir bahwa kebijakan ini dapat disalahgunakan dan mungkin bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama.
Akun X @altazaro menambahkan, “Wah bakal jadi pasal karet nih, orang yg hamidun (hamil duluan) sama pacarnya bisa ngaku diperkosa untuk melegalkan aborsinya.”
BACA JUGA:Â Alami Rambut Rontok hingga Botak, Daun Ini Bisa Jadi Solusi
Dengan demikian, bagaimana pendapat Anda terhadap kebijakan ini? Apakah ini langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak korban pemerkosaan atau justru menimbulkan kekhawatiran baru?






