Jakarta – Pemerintah secara resmi mengizinkan tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Alhasil, aborsi menjadi legal dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat oleh pemerintah.
BACA JUGA:Â Pemerintah Izinkan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan, Netizen Mendukung, Ada Juga yang Khawatir
Pertama-tama, aborsi diperbolehkan dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin. Selain itu, jika kehamilan disebabkan oleh pemerkosaan atau kekerasan seksual, aborsi juga diizinkan.
Hal ini harus dikonfirmasi melalui dokumentasi medis atau investigasi yang valid sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 116.