Pemerintah Resmi Naikan PPN12 Persen, Ini Deretan Barang yang Dikenai Pajaknya

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% untuk barang-barang mewah. Sedikitnya ada tujuh barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan masukan dari berbagai pihak untuk membantu dan melindungi masyarakat yang tidak mampu, pihaknya akan mengenakan masyrakat mampu untuk membayar harga barang maupun jasa yang sebelumnya tidak dikenakan, mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%.

BACA JUGA: Membaca Dampak PPN 12% dan Kenaikan UMP 2025, Begini Respons Pengusaha

“RS kelas VIP dan pendidikan yang standar internasioanl berbayar mahal akan dieknakan tarif PPN 12 persen,” kata Sri Mulyani, Senin (16/12/2024).

Selama ini, pemerintah telah membebaskan berbagai PPN dan dinikmati mayoritas oleh para orang kaya yang tergolong desil 9 dan desil 10, yang mana kelompok desil 10 merupakan rumah tangga yang memiliki kesejahteraan paling tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *