Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembatasan Kuota Harian Pertalite

Jakarta – Pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan baru terkait pembatasan kuota harian pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengungkapkan rencana tersebut dalam program Squawk Box di CNBC Indonesia, yang dikutip, Selasa (10/9/2024).

Pembatasan Kuota Pertalite

Erika menjelaskan bahwa pembatasan kuota harian untuk Pertalite akan mengikuti kebijakan yang sebelumnya diterapkan pada Solar.

BACA JUGA: Ojol Terkena Dampak Pembatasan BBM Bersubsidi? Begini Penjelasannya

“Ini kan baru mengatur terkait Solar. Nanti kita mengatur terkait evaluasi, kemudian akan kita tambahkan aturan mengenai Pertalite. Jadi kita akan memberikan alokasi itu sesuai dengan kebutuhan,” ujar Erika. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi BBM bersubsidi.

Pemerintah kini tengah menyusun kriteria yang menentukan siapa saja yang berhak membeli Pertalite. Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober mendatang. Dengan adanya aturan ini, pembelian BBM bersubsidi diharapkan lebih terarah dan efisien, serupa dengan mekanisme yang telah diterapkan pada Solar.

Kebijakan pembatasan kuota harian untuk Solar telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. Aturan ini membatasi pembelian Solar berdasarkan jenis kendaraan.

Sebagai contoh, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 60 liter per hari per kendaraan, sementara kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat dibatasi hingga 80 liter per hari per kendaraan, dan kendaraan roda enam hingga 200 liter per hari per kendaraan.

Sistem QR Code Akan Diterapkan untuk Pertalite

Erika juga menambahkan bahwa ke depan, sistem pendaftaran untuk konsumen yang berhak membeli Pertalite akan diterapkan, mirip dengan yang telah berlaku untuk Solar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *