Jakarta – Perkembangan teknologi yang semakin pesat mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk merancang regulasi ketat guna melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menjaga generasi penerus dari ancaman yang mengintai di internet.
BACA JUGA:Â Jelang Libur Nyepi dan Lebaran 2025, Komdigi Gandeng Menhub Perkuat Sinergi
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk menjauhkan anak-anak dari teknologi.
“Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari teknologi internet, maka kita harus memantau dan memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (6/2/2025).
Regulasi tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.






