Jakarta – PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kota Serang untuk mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan pembayaran pajak pada Selasa (2/7/2024).
Penandatanganan Kerjasama
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Bank Banten, Rodi Judo Dahono, bersama Kepala BKAD Lebak, Halson Nainggolan, dan Kepala BAPENDA Lebak, Dodi Irawan.
Acara ini juga dihadiri oleh Pj. Bupati Lebak, Iwan Kurniawan; Sekda Lebak, Budi Santoso; Plh. Sekda Provinsi Banten, Virgojanti; Direktur Operasional Bank Banten, Bambang Widyatmoko, serta Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti.
Pj. Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa penempatan RKUD di Bank Banten sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Â Bank Banten Resmikan 2 ATM di KP3B
“Penempatan RKUD di Bank Banten ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Harapannya, setelah PKS ini, jajarannya langsung berkoordinasi dengan Bank Banten untuk mempercepat penempatan RKUD,” ujarnya.
Plh. Sekda Provinsi Banten sekaligus Komisaris Bank Banten, Virgojanti, berharap kerjasama ini bisa meningkatkan perekonomian di Kabupaten Lebak.






