Pertama, pengajuan dilakukan melalui RT/RW di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan atau melalui reses anggota DPRD. Selanjutnya, usulan tersebut disampaikan kepada Disperkimtan melalui sistem data input SiData pada aplikasi Tangerang Ayo.
“Proses ini mencakup verifikasi dan validasi oleh Disperkimtan hingga penetapan hasil calon penerima manfaat,” tambahnya.
Prioritas Penerima Manfaat
Program ini memprioritaskan keluarga aktif atau yang sudah pernah berkeluarga, khususnya warga berusia lebih dari 50 tahun dan penyandang disabilitas yang tidak produktif.
“Kami berharap program ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” tegas Decky.
Syarat Pengajuan
Untuk mengikuti program ini, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti memiliki KTP Kota Tangerang, Kartu Keluarga (KK) Kota Tangerang, serta dokumen kepemilikan rumah berupa surat tanah atau akta jual beli.
BACA JUGA: 6 Langkah Merawat Rumah Minimalis agar Tetap Kokoh dan Kuat
Dengan target renovasi 1.000 unit rumah pada 2025, Pemkot Tangerang optimis bahwa program ini akan semakin meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi masalah sosial yang ada di wilayah tersebut.