RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Aturan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya aksi massa sejak Kamis malam (28/8/2025) di sejumlah titik Ibu Kota, termasuk kawasan DPR RI, Polda Metro Jaya, hingga Mako Brimob Kwitang.
BACA JUGA: Densu dan Ferry Irwandi Angkat Suara, Imbau Pendemo Pulang Usai Instruksi Kapolri Viral
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, pada 29 Agustus 2025. Ia menegaskan, kebijakan WFH bersifat situasional, tidak wajib, dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
“Imbauan ini sifatnya menyesuaikan kondisi lapangan. Kami sudah menginformasikan kepada perusahaan melalui APINDO, KADIN, dan mediator hubungan industrial,” ujar Syaripudin, Minggu (31/8/2025).
Selain itu, Pemprov DKI meminta perusahaan yang berada di sekitar lokasi terdampak unjuk rasa untuk menerapkan WFH penuh. Sementara itu, bagi perusahaan dengan layanan 24 jam atau yang wajib memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pola kerja bisa dikombinasikan antara WFH dan work from office (WFO).