Menurut Agung, keterbukaan informasi publik juga memberikan dampak positif bagi daerah, termasuk dalam mendorong iklim ekonomi yang kondusif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik seharusnya tidak dipandang sebagai beban oleh badan publik. Ia menilai, keterbukaan informasi akan memberikan manfaat besar apabila dijalankan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban regulatif.
“Keterbukaan informasi harus memiliki manfaat. Jika hanya dianggap sebagai kewajiban undang-undang, akan terasa berat. Namun, jika menjadi kebutuhan, pelaksanaannya justru akan menghasilkan manfaat besar,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner Bidang Strategi dan Riset KIP RI, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa hasil pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2025 menunjukkan skor nasional berada di angka 66,43, yang masih masuk kategori sedang. Meski demikian, secara historis skor IKIP nasional terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Dari hasil pemeringkatan IKIP terhadap 34 provinsi, Jawa Tengah masuk kategori baik dan berada di kelompok provinsi dengan capaian tertinggi nasional bersama DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat.
BACA JUGA: Kemenpora Raih Peringkat Kedua Kementerian Informatif, Masuk Jajaran Top 3 Nasional
“Hasil IKIP bukan sekadar angka, melainkan cerminan komitmen badan publik dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” pungkas Rospita.






