Pemusnahan Ijazah Pencalonan Jokowi Dinilai Janggal

RUANGBICARA.co.id, Jakarta — Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (17/11/2025), mendadak memanas setelah Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan alasan KPU Surakarta memusnahkan salinan arsip pencalonan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hanya dalam waktu satu tahun. Ia menilai langkah tersebut janggal dan tidak sesuai prinsip penyimpanan arsip negara.

Dalam persidangan, perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan karena telah mencapai masa simpan sesuai aturan internal. Namun, penjelasan itu langsung dipertanyakan oleh Vici.

BACA JUGA: UU KIP Digugat karena Isu Ijazah Jokowi, Donny Yoesgiantoro Ketua KIP Beri Respon Begini

“Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegas Vici dengan nada heran.

Menurutnya, arsip terkait pencalonan pejabat negara memiliki nilai strategis sehingga tidak seharusnya dimusnahkan secara cepat.

Lebih lanjut, Vici juga menyoroti bahwa lembaga tidak perlu memusnahkan arsip meski terdapat informasi yang dikecualikan. Ia menyebut mekanisme penyensoran dokumen bisa dilakukan dengan menghitamkan bagian tertentu.

“Kan ada tuh poin tambahannya berupa menghitamkan. Berarti kan bisa dibuka, cuma menghitamkan informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai status keterbukaan pihak atau lembaga yang melakukan legalisasi dokumen, perwakilan KPU Surakarta menyatakan informasi itu terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *