RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Penahanan Yaqut memicu respons dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil, mengaku sedih sekaligus marah atas penahanan tersebut.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Gus Ulil menilai kasus tersebut sebagai perlakuan yang tidak adil terhadap Nahdlatul Ulama.
“Berita menyedihkan. Gus Yaqut resmi ditahan KPK. Saya sedih dan marah. Kok teganya KPK dan orang-orang yang ada di balik pemaksaan kasus kuota haji ini memperlakukan NU seperti ini. Warga Nahdliyyin, kita patut marah!!!,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip, Jumat (13/3/2026).
BACA JUGA: Gus Ulil Sindir Aktivis Lingkungan Sebut Tambang Sudah Jadi Ideologi Baru
Sebagaimana diketahui, Yaqut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Penahanan dilakukan usai permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.10 WIB.
Saat tiba di gedung KPK, Yaqut sempat ditanya oleh wartawan mengenai kemungkinan dirinya akan ditahan. Namun, ia hanya memberikan jawaban singkat dan meminta agar pertanyaan tersebut dijawab oleh pihak yang menanyakannya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, KPK memutuskan untuk menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam proses menuju mobil tahanan, tangan Yaqut terlihat diborgol, meski sebagian tertutup map bermotif batik yang dibawanya.
Diduga Rugikan Negara
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023 hingga 2024.
Penyidik KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa perhitungan awal kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat Yaqut dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan pasal terkait penyertaan tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama pemeriksaan berlangsung, suasana di depan Gedung Merah Putih KPK sempat memanas. Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi lokasi untuk memberikan dukungan kepada Yaqut.
Massa menyebut Yaqut sebagai tokoh yang mereka hormati sekaligus penasihat organisasi. Mereka menyatakan hadir untuk mengawal proses hukum dan berharap KPK bertindak adil dalam menangani perkara tersebut.
Lebih dari lima bus yang membawa anggota Banser terlihat melintas di depan gedung KPK, dan massa bertahan di lokasi hingga menjelang sore.






