Jakarta – Di tengah ketidakpastian rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia, pemerintah tengah mengupayakan dasar hukum untuk mendukung proyek ini dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
Prof. Eniya Listiyani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), menjelaskan bahwa Keppres tersebut sedang dalam tahap pembahasan.
“Keppresnya sedang dalam pembahasan bersama Wakil Menteri. Setelah final, akan diajukan ke Menteri dan Presiden,” ujar Eniya, Kamis (23/1/2025).
BACA JUGA: Meski Masuk RUKN 2025-2060, Pengembang PLTN Belum Ditetapkan
Namun, meski rencana pembangunan PLTN telah masuk dalam Rencana Usaha Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060, pengembang proyek ini masih belum diputuskan.
“Belum ada, masih belum ditentukan,” ungkapnya lebih lanjut.
Respon Thorcon
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional Thorcon Power Indonesia, Bob S Effendi, memahami alasan pemerintah belum mengambil keputusan meskipun pihaknya telah mengajukan proposal.
“Saya paham mengapa pemerintah belum menetapkan walaupun Thorcon telah mengirimkan proposal,” kata Bob saat dihubungi Ruang Bicara, Minggu (26/1/2025).
Bob menduga pemerintah sedang menunggu terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan pembentukan NEPIO sebagai dasar untuk menetapkan pengembang.






