RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan keterbukaan informasi publik berkat penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dinilai konsisten dan responsif. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas komitmen DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa kekuatan PPID merupakan faktor kunci dalam menjaga dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Menurutnya, apabila PPID lemah, maka akan berdampak langsung pada tiga program prioritas KIP, yakni monitoring dan evaluasi badan publik, penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, serta penyelesaian sengketa informasi publik.
BACA JUGA: Predikat Informatif KIP 2025 Jadi Bukti Tata Kelola Informasi UNY Terus Terjaga
“Semua itu sangat bergantung pada kekuatan PPID. Apabila PPID didukung oleh pimpinan badan publik, maka keterbukaan informasi bukanlah hal yang sulit,” ujar Donny dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Senin (15/12/2025).
Ia menambahkan, banyak contoh menunjukkan bahwa PPID yang kuat mampu merespons permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan disertai penjelasan yang memadai. Kondisi tersebut tidak hanya mencegah sengketa informasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Donny berharap capaian DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya di seluruh Indonesia. “Kami berharap keterbukaan informasi publik akan terus meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.
Melalui pengelolaan PPID yang terintegrasi dan berbasis digital, DKI Jakarta terus mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Informasi publik disajikan secara terbuka melalui kanal resmi PPID Provinsi DKI Jakarta, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai data dan kebijakan pemerintah daerah.






