Ia meminta Pemkab Kuningan mencabut larangan tersebut. Selain itu, Alissa mendesak pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Mabes Polri, untuk membatalkan kebijakan ini.
Negara Harus Melindungi
YLBHI, bersama Formassi Jawa Barat, LBH Bandung, dan Jakatarub, juga mengecam keras keputusan ini. Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menilai larangan tersebut melanggar prinsip negara hukum.
“Keputusan ini melanggar Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 tentang kebebasan beribadah dan Pasal 28E ayat (3) yang melindungi hak berserikat. Pemerintah daerah harus melindungi, bukan melakukan diskriminasi,” ujar Isnur dalam pernyataan resmi.
Selain dianggap melanggar HAM, kebijakan ini juga dinilai berpotensi merusak harmoni sosial. Menurut GUSDURian dan YLBHI, dialog inklusif lebih tepat dibandingkan larangan yang justru memperkuat intoleransi.
BACA JUGA: Kunci Jawaban dan Kisi-kisi Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2024, Jika Benar Kamu Bisa Lolos
Kedua organisasi tersebut mendesak Presiden, Kapolri, dan Pj Gubernur Jawa Barat memastikan kebebasan beragama tetap terjaga. Mereka juga mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi dan persatuan dalam keberagaman.
“Mari teguhkan komitmen terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama, demi Indonesia yang lebih adil dan inklusif,” tutup Alissa Wahid.






