RUANGBICARA.co.id – Ada beberapa jenis puasa yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Salah satu di antaranya adalah puasa Nazar. Nazar sendiri merupakan janji yang dibuat oleh seseorang untuk melakukan suatu ibadah yang pada awalnya tidak diwajibkan. Namun, setelah bernazar, puasa tersebut menjadi wajib untuk ditunaikan. Jika tidak dipenuhi, maka orang yang bernazar akan mendapatkan dosa.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Ra, dari Nabi Muhammad Saw, beliau bersabda: “Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.” (HR. Bukhari no. 6696).
Hadits ini menegaskan bahwa nazar yang berisi ketaatan kepada Allah wajib ditunaikan, sedangkan nazar yang berisi kemaksiatan harus dihindari.
BACA JUGA: Manfaat Puasa Senin Kamis untuk Kesehatan dan Spiritual
Makna Puasa Nazar dalam Islam
Secara etimologi, kata “Nazar” dalam bahasa Arab berasal dari kata “an nadzru”, yang artinya adalah janji. Janji ini bisa berupa janji untuk melakukan kebaikan maupun keburukan. Namun, dalam konteks Islam, Nazar berarti janji untuk melakukan ibadah yang pada dasarnya tidak wajib, namun karena seseorang telah mewajibkan dirinya sendiri, maka menjadi wajib untuk dilaksanakan. Umumnya, Nazar dibuat dalam konteks amal kebaikan, seperti puasa atau shalat sunnah. Tidak sah jika Nazar tersebut berisi hal-hal yang mubah, makruh, atau bahkan haram.