Lebak – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Regen Abdul Aris, telah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak. Panggilan tersebut terkait dengan tuduhan kampanye yang dilayangkan oleh masyarakat atas acara yang ia selenggarakan.
Regen mengungkapkan rasa syukur karena bisa memenuhi panggilan Bawaslu.
“Alhamdulillah, ini saya sudah memenuhi panggilan atas pelaporan masyarakat yang ditujukan kepada saya atas tuduhan kampanye,” ujar Regen kepada wartawan saat ditemui usai pemeriksaan, Selasa (10/9/2024).
BACA JUGA:Â Ajak Dukung Hasbi-Amir, Dewan Regen Tepis Isu Dinasti Politik di Pilkada Lebak 2024
Selanjutnya, Regen menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu yang telah memproses laporan tersebut dengan baik. Ia juga menegaskan bahwa keterangan yang ia berikan sepenuhnya sesuai dengan kenyataan dan tidak ada hal yang dilebih-lebihkan.
Pesta Rakyat Bukan Kampanye
Selain itu, Regen menjelaskan bahwa acara yang ia adakan murni bertujuan untuk membahagiakan masyarakat, bukan untuk kegiatan kampanye.
“Acara ini merupakan pesta rakyat yang rutin diadakan setiap tahun, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kampanye,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran masyarakat dalam acara tersebut murni atas kemauan mereka sendiri.
“Tidak ada undangan resmi kepada masyarakat. Kehadiran mereka murni atas keinginan sendiri, dan saya tidak membatasi siapa pun yang ingin hadir, termasuk dari pihak calon manapun,” tambahnya.