Jakarta – Sebuah kejadian menghebohkan terjadi di pesawat Garuda Indonesia pada penerbangan rute Jakarta-Medan, pada Kamis, 27 Maret 2025 kemarin.
Seorang penumpang kedapatan merokok vape di dalam kabin pesawat meskipun sudah diperingatkan dua kali oleh awak kabin.
Insiden ini langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.
Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, tindakan merokok vape tersebut pertama kali diketahui oleh awak kabin saat pesawat sedang mengudara. Sebagai langkah awal, awak kabin memberikan teguran verbal kepada penumpang yang bersangkutan.
BACA JUGA: Kerja Sama Garuda Indonesia dengan Pokemon Dinilai Tak Angkat Budaya Lokal
Peringatan diberikan sebanyak dua kali sesuai dengan ketentuan mengenai penanganan penumpang yang mengganggu (disruptive passenger).
Wamildan mengungkapkan bahwa meskipun telah mendapat teguran verbal, penumpang tersebut tetap melanggar aturan dengan merokok di pesawat.
“Prosedur tersebut berupa teguran yang dilakukan sebanyak dua kali, mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” kata Wamildan dalam keterangan resminya, Minggu (30/3/2025).






