Jakarta – Penyelundupan 88.200 ekor Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp13,2 miliar di Batam, Kepulauan Riau, berhasil digagalkan. Modus penyelundupan dilakukan dengan menggunakan styrofoam dan kapal cepat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pelaku menggunakan metode yang berbeda, yakni dengan kapal cepat.
BACA JUGA:Â Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton
“Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP mengamankan pelaku penyelundupan yang hendak memindahkan 49 box BBL ke kapal cepat. Terjadi kejar-kejaran sebelum pelaku mengkandaskan kapal di pulau dan melarikan diri. Barang bukti senilai Rp13,2 miliar berhasil diamankan,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Ipunk menambahkan, barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepasliarkan di perairan Kepulauan Riau. Sebagian juga dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam.