Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13,3 miliar Digagalkan

“KKP melalui PSDKP terus menjaga perairan Batam dari penyelundupan BBL ke negara tetangga,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk terus menghadapi para penyelundup BBL. Hal ini menjadi fokus KKP sejak diterbitkannya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola lobster di Indonesia.

BACA JUGA: Kena Tipu WO, Calon Pengantin di Bekasi Terancam Gagal Nikah

KKP juga membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan regulasi baru ini berjalan dengan baik, mulai dari penangkapan hingga pengawasan BBL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *