RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas tambang utama, yakni konsentrat tembaga, emas, dan perak pada periode kedua Januari 2026. Kenaikan ini mencerminkan kuatnya permintaan global serta dinamika pasar keuangan internasional.
Dalam penetapan terbaru, HPE konsentrat tembaga dengan kadar Cu ≥ 15 persen tercatat sebesar USD 6.133,11 per Wet Metric Ton (WMT). Angka tersebut naik 4,51 persen dibandingkan periode pertama Januari 2026 yang berada di level USD 5.868,51 per WMT.
Kenaikan juga terjadi pada komoditas emas. HPE emas ditetapkan sebesar USD 141.972,92 per kilogram, meningkat dari sebelumnya USD 138.324,41 per kilogram. Sejalan dengan itu, Harga Referensi (HR) emas naik menjadi USD 4.415,85 per troy ounce (t oz) dari USD 4.302,37 per t oz.
BACA JUGA:Pemerintah Klaim Investasi 2025 Serap 2,7 Juta Tenaga Kerja
Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku untuk periode 15–31 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan penguatan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh kenaikan harga seluruh mineral penyusunnya, yaitu tembaga, emas, dan perak. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan permintaan global yang tetap solid, terutama untuk mendukung pengembangan industri energi listrik, kendaraan listrik, serta pembangunan infrastruktur strategis di berbagai negara.






