RUANGBICARA.co.id, Lebak – Puluhan petani di Kampung Pasir Kaweni, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, diduga mengalami intimidasi dari sekelompok orang tak dikenal saat menggarap lahan perkebunan.
Menurut informasi, lahan yang dikelola para petani merupakan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Cibiuk yang masa izinnya telah berakhir sejak tahun 1971. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak melalui surat resmi pemutusan hubungan hukum yang diterbitkan pada 9 Juni 2022.
BACA JUGA:Â Di Balik Manisnya Gula PT Laju Perdana Indah, Ada Derita Petani Pundenrejo
Peristiwa intimidasi ini diketahui, terjadi pada Sabtu pagi, 12 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Salah seorang petani bernama Eep menuturkan, ia bersama 26 petani lainnya sedang bekerja di kebun saat tiba-tiba didatangi sekitar 100 orang yang membawa senjata tajam berupa parang.
“Mereka datang bergerombol, langsung merusak tanaman kami dan merobohkan empat gubuk. Kami semua ketakutan. Tanaman pisang, kelapa, dan singkong yang kami tanam dipotong pakai golok,” ujar Eep kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).