Jakarta – Petugas gabungan berhasil menyita 127 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Operasi ini dilakukan guna menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penjaringan, Selvi Rachmawati, mengungkapkan bahwa miras ilegal tersebut ditemukan di sejumlah toko kelontong dan warung kopi saat razia berlangsung pada Rabu (5/3/2025) malam hingga Kamis (6/3/2025) dini hari.
Menurutnya, operasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Operasi Pekat rutin dilaksanakan sebagai upaya menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan menegakkan aturan yang berlaku,” ujar Selvi pada Kamis (6/3/2025).
BACA JUGA:Â Pemerintah Didesak Perangi Kasus Skimming Online di Kamboja
Lebih lanjut, Selvi menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan 35 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta jajaran kecamatan. Dengan koordinasi yang baik, operasi berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Kegiatan ini berlangsung kondusif. Para penjual miras juga menyadari kesalahannya dan telah diberikan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Selain itu, Selvi menambahkan bahwa operasi ini menjadi bukti nyata kepedulian Satpol PP bersama unsur tiga pilar dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kehadiran mereka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan warga terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini, masyarakat semakin yakin bahwa kami hadir untuk memberikan rasa aman. Terutama di bulan suci ini, kami ingin memastikan warga bisa beribadah dengan tenang,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Penjaringan, Darmawan, menuturkan bahwa lokasi razia telah ditargetkan sebelumnya. Pasalnya, kawasan tersebut sering menjadi tempat berkumpul yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat sekitar.