Presiden akan melantik Teguh Setyabudi pada Jumat (18/10/2024). Hingga saat itu, Sekda Joko Agus Setyono bertugas sebagai Pelaksana Harian.
Pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 menyatakan bahwa Sekda bertugas menggantikan kepala daerah sementara, jika terjadi kekosongan, sampai Presiden menunjuk penjabat baru.
BACA JUGA:Â Pengertian KLB, Kewajiban Swasta yang Dimanfaatkan DKI Bangun Fasilitas Publik
Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta yang dimulai sejak 17 Oktober 2022 berakhir hari ini.






