Pjs Ketua Umum Apkasi Hadiri RDPU di DPD RI, Bahas Revisi UU Pemerintahan Daerah

Jakarta – Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mochamad Nur Arifin, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPD RI, Kompleks Senayan, Jakarta, membahas inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Nur Arifin, yang juga menjabat sebagai Bupati Trenggalek, mewakili Dewan Pengurus Apkasi dalam pertemuan tersebut. Ia menyoroti relevansi UU No. 23/2014 dalam konteks hubungan keuangan pusat-daerah, omnibus law, serta sejumlah peraturan baru.

BACA JUGA: Workshop Penguatan Peran Sekda, APKASI Dorong Pemerintahan Daerah Lebih Solid

“Prinsipnya, kami menyadari bahwa Indonesia terbagi dalam pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota. Kewenangan utama ada di tangan Presiden, yang kemudian diwakili oleh para menteri. Kewenangan ini diatur melalui Undang-Undang,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti persoalan urusan konkuren yang kerap menimbulkan sengketa kewenangan. “Urusan konkuren ini dibagi menjadi wajib dan non-wajib. Salah satu usulan kami adalah bagaimana menempatkan gubernur, apakah sebagai kepala daerah atau wakil pemerintah pusat di daerah,” jelasnya.

Masukan

Menurut Nur Arifin, kompleksitas pengelolaan kewenangan di daerah sering kali menyulitkan koordinasi. Ia mencontohkan, kewenangan wilayah sungai berada di bawah balai, jalan di bawah Dinas PU Provinsi, sementara kehutanan dikelola oleh cabang dinas dan BUMN.

“Banyak masukan dari para bupati agar koordinasi lebih mudah, birokrasi lebih bersih, dan efisiensi yang diinginkan Presiden Prabowo dapat tercapai,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam pengelolaan aset daerah. Ia mengusulkan revisi UU agar memungkinkan daerah lebih leluasa dalam mengelola asetnya untuk mencapai kemandirian fiskal.

“Jika di pusat, Indonesia bisa melompat dengan Danantara karena mampu mengelola investasi besar, maka aset daerah juga harus didayagunakan untuk mencapai kemandirian fiskal,” tambahnya.

Strategi

Dalam rapat tersebut, Nur Arifin juga menekankan perlunya kebijakan strategis bagi kabupaten yang tidak memiliki lokasi strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *