“Tidak semua kabupaten dilintasi infrastruktur strategis atau berada di lokasi yang menguntungkan. Mereka perlu kebijakan atraktif untuk menarik investasi dan pariwisata, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) meningkat dan pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan baik,” paparnya.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun konsep revisi UU No. 23/2014. Menurutnya, perubahan UU ini telah memicu resentralisasi kewenangan yang sebelumnya dimiliki pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
“Kami merasakan betul dampak perubahan ini,” ujarnya.
DPD RI juga mengundang Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam rapat tersebut, namun hanya Apkasi dan Apeksi yang hadir.
“Kami sangat berharap masukan dari asosiasi pemerintahan ini. Kesejahteraan masyarakat kabupaten/kota dan provinsi adalah bagian integral dari kesejahteraan Indonesia. Kita tidak mungkin menyejahterakan Indonesia jika daerah tidak diberdayakan,” tegasnya.
BACA JUGA: Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin Resmi Jabat Pjs Ketua Umum Apkasi
Ia juga mengapresiasi kontribusi Apkasi dan Apeksi dalam memberikan masukan terhadap revisi UU ini.
“Di Komite I ini ada dua mantan gubernur dan tiga mantan bupati/wali kota. Ini membuat diskusi lebih sinkron. Semoga revisi UU ini benar-benar memberdayakan kabupaten/kota,” pungkasnya.

 
																						




