Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton

Banda Aceh — Pada Selasa, 6 Agustus 2024, Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkoba berupa 226 kg sabu dan 1,2 ton ganja. Pemusnahan berlangsung di depan Aula Presisi Polda Aceh.

Dalam konferensi pers, Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, mengatakan, “Hari ini kita akan memusnahkan barang bukti narkoba tahun 2024. Ada 226 kg sabu dan 1,2 ton ganja. Pengungkapan ini dari jaringan internasional Malaysia, Thailand, dan Aceh dalam tiga bulan terakhir.”

Achmad Kartiko menyatakan, pengungkapan ini hasil kerja sama dengan berbagai stakeholder. Ini menunjukkan komitmen Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkoba. Narkoba merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

BACA JUGA: Taman Iskandar Muda Protes Kontes Transgender Bawa Nama Aceh, Minta Polisi Segera Proses Hukum

Ia menambahkan, “Keberhasilan ini adalah langkah nyata perang terhadap narkoba serta upaya menyelamatkan generasi penerus. Namun, perjuangan ini jauh dari selesai. Kejahatan narkoba terus berinovasi dan mencari celah di jaringan sosial.”

Pentingnya Sinergi dan Kerja Sama

Selain itu, Kartiko menekankan pentingnya sinergi, kerja sama, dan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. Ini untuk melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya narkoba. Ia mengingatkan, narkoba bukan hanya ancaman kesehatan. Ini juga ancaman serius bagi moral dan integritas bangsa.

“Bayangkan bila 1 gram sabu digunakan oleh 4 orang dan 3 gram ganja oleh 1 orang. Polda Aceh telah menyelamatkan 1.304.000 generasi emas bangsa,” jelasnya.

Jenderal bintang dua itu juga berpesan, semua pihak harus terus meningkatkan pemberantasan narkoba. Perlu menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *