RUANGBICARA.co.id – “Baik menjadi orang penting, tetapi lebih penting menjadi orang baik,” kata Kapolri ke-5 periode 1968-1971, Jenderal Hoegeng Iman Santoso.
Hoegeng dikenal atas kesaksian Gus Dur yang menyebutnya sebagai polisi yang jujur dan berani. Bahkan, dia tak segan memarahi bawahannya yang kerap membeli barang-barang mewah.
“Memangnya gaji polisi cukup untuk bermewah-mewah?” begitu ungkapnya saat memarahi anggotanya.
Selain itu, dia sangat menitikberatkan pada sikap kejujuran seorang polisi.
“Selesaikan tugas dengan kejujuran karena kita masih bisa makan nasi dengan garam,” kata Hoegeng.
Polisi di Era Jokowi
Namun, situasi kini berbeda. Polisi yang bertugas menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban, kini sering terlibat dalam intrik berebut jabatan di pemerintahan Jokowi.
Bahkan, posisi mereka dikuatkan dengan aturan yang membolehkan mengisi jabatan penting di berbagai instansi pemerintahan.
BACA JUGA: Ahmad Luthfi Dimutasi dari Kapolda ke Kemendag, Prabowo dan Jokowi Pecah Kongsi di Pilgub Jateng?
Penguatan mereka tertuang dalam pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari perubahan tersebut, anggota Polri dan TNI tetap bisa menempati jabatan ASN tertentu.
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (4) UU ASN, personel Polri bisa mengisi 11 pos kementerian dan lembaga di instansi pusat. Pos-pos ini mencakup bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, penanggulangan narkotika, penanggulangan terorisme, dan lain-lain.
Sejak pemerintahan Jokowi, beberapa anggota Polri yang mengisi jabatan publik antara lain Komisaris Jendral Mochammad Iriawan sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, Jendral (Purn) Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri, dan Komisaris Jendral Setyo Wasisto sebagai Inspektur Jendral Kementerian Perindustrian.






