Serang – Berdalih akibat pengaruh alkohol, MA, 28 tahun, warga Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, tega menjadikan adik iparnya sasaran pelampiasan nafsu birahi.
Bejadnya lagi, adik iparnya yang berusia 15 tahun itu dijadikan pelampiasan nafsu selama 2 tahun. Atas perbuatannya, tersangka MA ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, setelah dilaporkan pihak keluarga.
Berdasarkan keterangan, korban yang merupakan adik dari isterinya tinggal bersama pelaku dan kakaknya di Desa Panyabrangan. Kasus dugaan asusila terhadap perempuan berusia dibawah itu pertama kali terjadi di sekitar tahun 2022.
BACA JUGA: Kecam Pelaku Pencabulan, Begini Sosok Ustadz Fatih Karim Dulunya Ikut Organisasi Terlarang
“Awalnya, pelaku mabuk minuman keras (Miras) pulang ke rumahnya. Ketika itu, suasana rumah dalam kondisi sepi, hanya ada adik iparnya,” kata Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu sore (19/3/2025).
Melihat hanya ada adik iparnya, MA merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam sambil memaksanya.
“Karena takut akan ancaman akan dilukai, korban tak kuasa melawan dan pasrah ketika kakak iparnya menyetubuhinya,” terang Kasatreskrim.
Berulangkali
Merasa adik iparnya tidak berani mengadu pada kakak maupun orang tuanya, kesempatan itu digunakan pelaku untuk mengulangi menyetubuhi korban. Perbuatan bejad itu dilakukan ketika isteri tersangka tidak berada di rumah.






