Bekasi – Polisi berhasil mengungkap jaringan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Bekasi. Mereka mengungkap bahwa jaringan ini berencana menjual uang palsu tersebut dengan harga Rp300 juta. Pengungkapan ini terjadi setelah petugas melakukan penyamaran untuk menyelidiki transaksi ilegal tersebut.
Penyamaran Polisi Berhasil Bongkar Harga Jual Uang Palsu
Kombes Andri Sudarmaji, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa polisi menyamar sebagai pembeli untuk menangkap para pelaku.
BACA JUGA:Â Kisah Pilu Ismail Langga, Pemuda NTT Ditolak Keluarga Kekasih di Jember
“Jaringan ini menawarkan uang palsu senilai Rp1,2 miliar kepada kami dengan harga Rp300 juta,” ungkap Andri, Kamis (12/9/2024).
Penawaran ini memperjelas dugaan bahwa sindikat tersebut sudah lama beroperasi.
Pelaku Sudah Produksi 12.000 Lembar Uang Palsu
Andri juga menambahkan bahwa para pelaku sudah memproduksi uang palsu sebanyak enam kali. Setiap produksi, mereka berhasil mencetak 12.000 lembar uang pecahan Rp100.000. Hal ini menunjukkan pengalaman mereka dalam menjalankan operasi tersebut.
“Mereka sebelumnya sudah menjual uang palsu ini dengan sistem beli putus, mirip transaksi narkoba. Para pemesan tidak pernah mereka kenal,” lanjut Andri, menjelaskan pola transaksi yang sangat tertutup.
Uang Palsu Diduga untuk Penipuan
Dari penyelidikan awal, polisi menduga uang palsu ini digunakan untuk penipuan. Andri menegaskan bahwa dugaan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.






