Polisi Bongkar Praktik Penjualan Minyakita Tak Sesuai Aturan di Subang

Subang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai standar di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak praktik ilegal di sektor pangan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial K.

BACA JUGA: Harga dan Isi Minyakita Bermasalah, Pedagang Pasar: Pemerintah Gagal Kendalikan Pangan

Tersangka diketahui merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang yang diduga berperan aktif dalam distribusi minyak goreng tidak sesuai ketentuan.

“Tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit merek Minyakita yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” jelasnya pada Selasa (11/3/25).

Hal ini tentu dapat merugikan konsumen serta melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa minyak goreng tersebut juga tidak memenuhi ketentuan terkait pengemasan dan pelabelan. Tersangka menggunakan modus dengan tidak mencantumkan label, berat bersih, serta ukuran yang sesuai pada kemasan produk.

“Bahkan, tersangka diketahui sengaja mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 ml. Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, kemasan tersebut seharusnya memiliki berat 1 liter,” ujarnya.

Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam distribusi produk tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *