Polisi Gagalkan Modus Baru Penyelundupan 16 Kilogram Sabu di Dalam Mobil

Medan – Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Sienta berpelat B 2041 BOC.

Mobil tersebut ditemukan di kantor PT Harapan Indah Transport, Jalan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2025. Kendaraan itu rencananya akan dikirim ke Jakarta menggunakan towing atau truk pengangkut mobil rusak.

Kasus ini terungkap setelah seorang sopir ekspedisi mencurigai adanya bungkusan di dalam mobil. Karena merasa ada yang tidak beres, ia segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 bungkus plastik teh emas beraksara Mandarin yang ternyata berisi sabu dengan berat total 16.000 gram netto.

BACA JUGA: Dugaan Kasus Kades Kerta: Dari Narkoba hingga Korupsi, GRIB Desak Penegakan Hukum

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa mobil tersebut berasal dari Aceh. Mobil itu diterima oleh dua orang bernama Wardiono dan Azuar dari perantara bernama Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mendapatkan kendaraan tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di PT Mandiri Jaya Ekspres, Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *