Polisi Ungkap Kasus Penjual Video Asusila di Telegram

Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka M (20) karena menjual video porno di Telegram.

“Kami menemukan grup Telegram bernama Deflamingo Collection yang menjual video pornografi, termasuk yang mengandung pornografi anak,” ungkap Ade Safri.

Kasus ini terungkap setelah patroli siber oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 24 Juli 2024.

BACA JUGA: Polisi Ada Di Mana-Mana — Di Mana-Mana Ada Polisi

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *