Jakarta – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Umam mengatakan bahwa AKBP Bintoro eks Kasatreskrim Polres Jaksel resmi dipecat tidak hormat (PTDH).
Pemecatan tersebut buntut panjang dari kasus pemerasan terhadap dua pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis di bawah umur.
“AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).
Selain Bintoro, keempat rekannya di Polres Metro Jaksel juga turut dipecat dan didemosi atau penurunan pangkat jabatan.
Menanggapi pemecatan besar-besaran ini, pengamat sekaligus aktivis anti korupsi, Saor Siagian memberikan komentar yang tajam. Menurut Saor, Jangan sampai pengajuan banding mempengaruhi hasil sidang etik yang pertama.
“Ini jangan sampai seperti kasus pemerasan saat DWP kemarin, mana itu sanksi efek jera? semuanya lepas saat polisi nakal itu ajukan banding” ujar Saor saat diwawancara.