Polri Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Sesuai UU No.14 Tahun 2008

Polri melalui Divisi Humas telah menyediakan berbagai kanal komunikasi yang memudahkan publik mengakses informasi resmi, baik untuk internal maupun masyarakat umum. “Polri aktif menggunakan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan X (Twitter), serta mengelola media mainstream milik sendiri, yaitu Polri TV, sebagai sarana penyebaran informasi publik,” jelasnya.

Menurut Prawira, keterbukaan informasi publik merupakan langkah penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam kebijakan pemerintah. “Keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Peran KIP dan Harapan

Prawira menilai bahwa kegiatan pameran yang diselenggarakan oleh KIP menjadi sarana efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak memperoleh informasi publik.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu keterbukaan informasi publik dan bagaimana perannya. Melalui kegiatan ini, KIP membantu meningkatkan literasi publik,” ujarnya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka untuk umum karena terdapat mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008.

“Beberapa informasi dikecualikan karena dapat menimbulkan kerugian lebih besar jika dibuka. Karena itu, proses uji konsekuensi menjadi bagian penting dalam pengelolaan informasi publik,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Prawira berharap seluruh badan publik terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi dengan tetap menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik.

BACA JUGA: KIP RI Umumkan Pemenang Information Transparency Award 2025, Ini Daftarnya

“Kami juga berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Indonesia,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *