Power Wheeling: Peluang atau Tantangan bagi Energi Terbarukan di Indonesia?

Jakarta – Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBET). Keputusan ini muncul karena perbedaan pandangan terkait mekanisme Power Wheeling yang diusulkan dalam RUU tersebut.

Skema ini mengundang kritik dari industri energi, karena dianggap kontroversial dan menjadi sorotan utama dalam diskusi energi terbarukan.

BACA JUGA: Wow! PLN Butuh US$15 Miliar per Tahun untuk Nol Emisi Karbon 2060

Apa Itu Power Wheeling?

Power Wheeling adalah skema yang memungkinkan pembangkit listrik swasta menggunakan jaringan PLN untuk mengalirkan listrik ke konsumen akhir.

Secara teori, skema ini terlihat menarik karena membuka peluang bagi swasta berperan lebih besar dalam penyediaan listrik. Namun, pelaksanaannya menimbulkan pro dan kontra. Mengapa skema ini begitu diperdebatkan?

Kritik terhadap Power Wheeling

Riki Firmandha, anggota Masyarakat Energi Baru Terbarukan Indonesia (METI), mengkritik keras skema ini. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul Power Wheeling dua kali.

“Klausul Power Wheeling sudah dua kali dibatalkan MK. Mengapa masih dibahas, padahal sudah dianggap melanggar hukum?” tegas Riki melalui media.

Ia juga khawatir skema ini akan menyebabkan kenaikan harga listrik yang membebani konsumen, karena tarif yang ditetapkan berbeda dari tarif resmi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *