RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025.
Program ini diumumkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025, dengan total kuota peserta mencapai 37.244 guru dari seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Banyak Guru Gagal Lapor Diri PPG 2025 Gara-Gara Ini… Jangan Ikuti Kesalahannya
Menurut edaran tersebut, PPG Tahap 5 menargetkan guru yang telah memenuhi beberapa kriteria, seperti terdaftar di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, serta tersedianya bidang studi PPG di LPTK penyelenggara. Selain itu, peserta juga dipastikan bukan bagian dari PPG kementerian lain.
Selanjutnya, panggilan peserta dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing. Guru diminta mengecek validitas NIK melalui SIMPKB atau INFO GTK. Jika ditemukan status belum valid, peserta dapat memperbaikinya melalui Verval PTK atau operator sekolah di aplikasi Dapodik.
Selain itu, setelah melakukan konfirmasi bersedia, peserta wajib mempelajari buku ajar PPG serta memastikan akun belajar.id aktif agar dapat mengikuti pembelajaran tepat waktu.
Setelah konfirmasi, guru harus melakukan lapor diri secara daring ke LPTK penyelenggara melalui laman resmi yang telah disediakan. Peserta kemudian mengikuti pembelajaran mandiri di platform Ruang GTK.
Sementara itu, guru yang telah menyelesaikan seluruh tahapan dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK. Informasi teknis mengenai ujian akan disampaikan oleh LPTK penyelenggara terkait.
Sasaran
Berdasarkan rekapitulasi peserta per provinsi, terdapat beberapa wilayah dengan jumlah sasaran paling kecil. Provinsi dengan peserta paling sedikit adalah:






